Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di SMA Negeri 1 Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman

Authors

  • Febrina Annisa Universitas Bung Hatta
  • Resma Bintani Gustaliza Universitas Bung Hatta
  • Prima Resi Putri Universitas Bung Hatta

Keywords:

Tindak pidana, kekerasan seksual, perempuan

Abstract

Kekerasan seksual merupakan permasalahan sosial yang menjadi perhatian utama dalam satu dekade terakhir bagi semua pihak karena yang menjadi korban dari perbuatan pada umumnya adalah perempuan, anak dan penyandang disabilitas. Kekerasan seksual tidak hanya terjadi di ruang privat, akan tetapi juga dapat terjadi di lingkungan sekolah. Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menanggulangi kekerasan seksual, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dengan disahkannya UU TPKS diharapkan dapat mewujudkan perlindungan dan jaminan HAM bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual. Metode sosialisasi diberikan dalam bentuk pembelajaran interaktif dengan menyampaikan pengetahuan terkait mengenai kekerasan seksual dan masalah yang terjadi di tengah masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat melibatkan akademisi dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. Keberhasilan kegiatan ini diukur dengan melihat hasil evaluasi melalui kuesioner yang dapat diakses dalam bentuk Google Form. Target luaran yang ingin dicapai dari kegiatan sosialisasi ini adalah semakin sadarnya masyarakat mengenai hak-hak perempuan dan anak yang wajib dilindungi dari segala macam bentuk kekerasan seksual.

Downloads

Published

2025-01-20