Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di SMA Negeri 1 Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman
Keywords:
Tindak pidana, kekerasan seksual, perempuanAbstract
Kekerasan seksual merupakan permasalahan sosial yang menjadi perhatian utama dalam satu dekade terakhir bagi semua pihak karena yang menjadi korban dari perbuatan pada umumnya adalah perempuan, anak dan penyandang disabilitas. Kekerasan seksual tidak hanya terjadi di ruang privat, akan tetapi juga dapat terjadi di lingkungan sekolah. Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menanggulangi kekerasan seksual, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dengan disahkannya UU TPKS diharapkan dapat mewujudkan perlindungan dan jaminan HAM bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual. Metode sosialisasi diberikan dalam bentuk pembelajaran interaktif dengan menyampaikan pengetahuan terkait mengenai kekerasan seksual dan masalah yang terjadi di tengah masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat melibatkan akademisi dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta. Keberhasilan kegiatan ini diukur dengan melihat hasil evaluasi melalui kuesioner yang dapat diakses dalam bentuk Google Form. Target luaran yang ingin dicapai dari kegiatan sosialisasi ini adalah semakin sadarnya masyarakat mengenai hak-hak perempuan dan anak yang wajib dilindungi dari segala macam bentuk kekerasan seksual.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Febrina Annisa, Resma Bintani Gustaliza, Prima Resi Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pernyataan Hak Cipta dan Lisensi
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Implementasi Riset (IRIS) berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dan lain-lain), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Jurnal Implementasi Riset (IRIS).
Lisensi :
Jurnal IRIS diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.