PENGHITUNGAN DAN PELAPORAN PPH 21 MELALUI E-SPT DAN DJP ONLINE: PEMBEKALAN BAGI ALUMNI DAN MAHASISWA TINGKAT AKHIR UNIVERSITAS IBNU SINA
Abstract
ABSTRACT
This service activity aims to provide training and education on how to calculate, pay and report Income tax (PPh) 21 employees through the E-SPT application and DJP Online to alumni and final year students majoring in Accounting, University of Ibnu Sina Batam so that training participants get the knowledge to enter the world work in accordance with the field of science they study. This training can also add insight and deepen material for the practice of calculating, paying and reporting PPh 21 employees through E-SPT and DJP Online which they have not received in lectures so that later they can carry out their duties in the field of taxation. Given the current pandemic conditions, this training activity uses an online training method through the Zoom Meeting application for theoretical material and face-to-face with the application of health protocols for practice. This training is carried out for 2 (two) days. The training participants totaled 26 people, consisting of 15 final year students and 11 alumni of the Accounting Department at Ibnu Sina University. Based on the evaluation carried out, the results of the training activities were sufficient to provide understanding and improve the ability of the trainees in the practice of calculating, paying and reporting PPh 21 employees according to tax regulations, so that they are ready to carry out work as employees in the finance or administration department who manage PPH 21 employees in company.
Key Words: PPH 21, E-SPT, DJP online
References
Resmi, Perpajakan Teori dan kasus, Edisi 11 B. Salemba 4 Jakarta, 2019.
Rahmat hidayat Lubis, Pajak Penghasilan teori, Kasus dan Aplikasi, 1,1st Publ. Penerbit Andi, 2018.
L. C. H. dan W. C. Wijaya, “Analisis Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan, Dan Pencatatan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Pegawai Tetap Pada PT X,” Jurnal Bisnis Dan Akuntansi, vol. 19, no. 4, pp. 266–273, 2017.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. .
Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang No.36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. 2008.
O. Pajak, “Kewajiban Membayar Pajak Bagi Wajib Pajak Badan.” .
L. Baradja, Yuanita, and A. G. W. F. E. dan B. U. T. Budi, “Penerapan Self Assesment System PPh Pasal 21 Untuk UMKM Se Jakarta,” 2020.
dan A. P. Hayati Fatimah, Herbirowo Nugroho, “KAJIAN ASPEK PERPAJAKAN WP ORANG PRIBADI PNS DALAM PEMENUHAN KEWAJIBAN SELF ASSESSMENT,” JURNAL EKONOMI DAN BISNIS, vol. 11, 2012.
https://www.kemenkeu.go.id/, “aplikasi elektronik espt orang pribadi.” .
Https://djponline.pajak.go.id, “DJP Online.” https://pajak.go.id/id/index-pajak.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Ferdila, Ita Mustika
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Pernyataan Hak Cipta dan Lisensi
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan naskahnya pada Jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Implementasi Riset (IRIS) berhak sebagai yang mempublikasikan pertama kali dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Penulis dapat memasukan tulisan secara terpisah, mengatur distribusi non-ekskulif dari naskah yang telah terbit di jurnal ini ke dalam versi yang lain (misal: dikirim ke respository institusi penulis, publikasi kedalam buku, dan lain-lain), dengan mengakui bahwa naskah telah terbit pertama kali pada Jurnal Implementasi Riset (IRIS).
Lisensi :
Jurnal IRIS diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License. Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.